Mengenai Saya

JAKARTA SELATAN, DKI JAKARTA, Indonesia
bisnis waralaba yang paling banyak diINCAR!!!

Jumat, 26 November 2010

SURAT PERJANJIAN FRANCHISE


PERJANJIAN SISTEM FRANCHISE
Yang bertandatangan di bawah ini:

1. Chef Suhari, Direktur Fast Food Mr. JAMUR beralamat di Jatipadang Rt010/05 Pasar Minggu Jakarta Selatan 12540, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Fast Food Mr. JAMUR dalam perjanjian ini selanjutnya disebut Franchisor.

2. ___________________________________________________________________________, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama pribadi selaku penerima Franchise yang selanjutnya disebut Franchisee.
Pada hari ini __________, tanggal _________ bulan ______ tahun ____________ (12-06-2008) bertempat di kantor Restoran Serba Wenak di alamat tersebut di atas Franchisor dan Franchisee sepakat untuk mengikatkan diri dalam perjanjian kerja sama Franchise dengan menerangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut:
§ Bahwa Franchisor adalah Fast Food yang menyajikan makanan siap saji yang dikenal dengan nama Mr. JAMUR.
§ Bahwa Franchisor setuju memberikan izin dan membantu Franchise menjual dan menyajikan makanan Mr. Jamur untuk wilayah ________________________________________________.
§ Bahwa Franchisee berjanji akan mengawasi, menjaga dan mengendalikan mutu makanan Mr. JAMUR serta memberikan pelayanan terbaik bagi setiap konsumen sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Franchisor.
§ Bahwa Franchisor memberikan hak ekslusif kepada Franchisee untuk membuka restoran yang menyediakan dan menyajikan makanan siap saji yang ditetapkan Franchisor di seluruh wilayah _______________________________________________.
§ Franchisor memberikan izin kepada Franchisee dengan nama Mr. JAMUR untuk itu Franchisee dapat menggunakan merek dan system secara bersamaan dengan Franchisee lainnya yang sudah diizinkan oleh Franchisor sebelumnya.
§ Franchisee setuju membeli dan menjalankan serta mematuhi semua ketetapan dan persyaratan-persyaratan yang ditetapkan oleh Franchisor.
Bahwa berdasarkan hal-hal yang telah ditetapkan di atas dengan ini Franchisor dan Franchisee sepakat untuk melaksanakan Perjanjian ini dalam bentuk kerjasama yang untuk selanjutnya disebut sebagai Perjanjian dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1:Syarat-Syarat
Franchisee menyatakan bahwa untuk memenuh seluruh persyaratan yang ditetapkah oleh Franchisor antara lain:
1. menyediakan tempat usaha baik miliki sendiri atau hak sewa
2. menyediakan tempat yang banyak dikunjungi atau dilewati masyarakat
3. menyediakan modal awal usaha sebesar Rp. 6.000.000 (enam juta rupiah) dan uang jaminan atau Dp sebesar Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah) yang harus disetor dimuka kepada bersamaan dengan pemberian surat ini Franchisor.
4. tidak akan menyediakan dan menyajikan makanan lain dan atas usaha lain selain makanan Mr. JAMUR yang ditetapkan oleh Franchisor.
Pasal 2: Royalti
Franchisor berhak mendapatkan royalty sebesar 2% (dua persen) dari omzet penjualan setiap cabang yang dibayarkan pada setiap tanggal 25 setiap bulannya untuk penjualan bulan sebelumnya.
2. untuk keperluan promosi secara nasional produk Mr. JAMUR, Franchisee bersedia membayar marketing fee sebesar 1% (satu persen) dari omzet penjualan kepada Franchisor.
3. marketing fee sebagaimana diatur dalam ayat 2 pasal ini semata-mata hanya dipergunakan oleh Franchisor untuk mempromosikan produk Mr. JAMUR secara nasional yang dibayarkan bersamaan dengan pembayaran royalti.
Pasal 3: Sengketa dengan Pihak Ketiga
Franchisee tidak akan melibatkan baik secara langsung maupun tidak langsung Franchisor bila Franchisee terlibat tuntutan hukum dan/atau non hukum yang dilakukan oleh pihak lain berkaitan dengan usaha Fast Food Mr. JAMUR yang dikelolanya.
Pasal 4: Jam Buka Fast Food Mr. JAMUR
1. Pada tiga bulan pertama sejak perjanjian ini ditandatangani Franchisee akan membuka dan mengoperasikan Fast Food Mr. JAMUR di__________________________________________
2. Franchisee tidak diperkenankan memindahkan alamat Fast Food Mr. JAMUR ke tempat lain tanpa persetujuan tertulis dari Franchisor.
3. Dalam  hal Franchisor memberikan izin pemindahan lokasi restoran, maka Atas seluruh biaya baik renovasi, izin, pajak dan biaya apapun yang timbul akibat perpindahan lokasi ditanggung oleh Franchisee sendiri.
Pasal 5: Kewajiban Franchisor
Selama perjanjian ini berlangsung Franchisor berkewajiban untuk:
1. memberikan panduan operasional pengelolaan restoran kepada franchisee dan menyediakan secara Cuma-Cuma pengetahuan tentang manajemen pengelolaan dan teknik penyajian menu Mr. JAMUR.
2. menyediakan desain interior, pelatih dan materi pelatihan untuk para pekerja Fast Food franchisee atas biaya franchisor sendiri.
3. menyelenggarakan program pelatihan untuk franchisee secara berkesinambungan dan berkala paling sedikit 2 (dua) kali dalam sebulan.
4. memberikan konsultasi gratis kepada franchisee apabila restoran franchisee berada dalam keadaan krisis yang dapat menyebabkan tutupnya atau berhentinya bisnis Fast Food franchisee.
5. memberikan rekomendasi kepada pihak perbankan/lembaga keuangan guna membantu franchisee memperoleh pinjaman untuk pengembangan usahanya.
Pasal 6: Kewajiban Franchisee
1. seluruh biaya untuk pengadaan peralatan untuk keperluan Fast Food serta bahan-bahan baku pembuat menu Mr. JAMUR yang sesuai dengan standar franchisor serta biaya-biaya lain seperti pengurusan perizinan atas pembukaan dan pengoperasian Fast Food menjadi tanggungan franchisee sendiri.
2. franchisee setuju bahwa pengadaan brosur, kartu nama, formulir, kwitansi, seragam, bahan/atau alat promosi dan benda-benda lain yang diperlukan untuk menunjang usaha Fast Food, franchisee sepakat untuk membeli dari franchisor atas biaya franchisee.
3. franchisee atau pekerja yang dipekerjakan oleh franchisee pada Fast Food yang dimaksudkan dalam perjanjian ini wajib mengikuti program pelatihan dan kerja praktek yang diselenggarakan franchisor atas biaya franchisee.
Pasal 7: Biaya-Biaya

1. Franchisee sestuju membayar kepada franchisor semua biaya dan iuran sesuai dengan perjanjian ini termasuk biaya atau tagihan tambahan atas semua produk atau jasa-jasa yang diberikan atau akan diberikan kepada franchisor. Setiap pembayaran yang terlambat akan dikenakan denda keterlambatan sebesar 1% per hari untuk paling lama satu bulan.
2. Franchisee setuju untuk biaya penyelenggaraan seminar, workshop/pelatihan dan pertemuan bulanan dan/atau tahunan yang diselenggarakan franchisor bersama-sama dengan franchisee lainnya.
Pasal 8: Perubahan Sistem
Franchisor berhak untuk mengubah dan menyesuaikan system marketing, termasuk penentuan adanya pemakaian nama dagang, tanda dagang, tanda pelayanan baru, identifikasi baru, produk dan menu-menu baru yang dilakukan dengan itikad baik demi usaha franchisee.
Pasal 10: Jangka Waktu
Perjanjian ini berlaku selama 5 (lima) tahun sejak perjanjian ini ditandatangani yakni tanggal__________________ dan berakhir pada tanggal_________________ dan atas kesepakatan kedua belah pihak dapat diperpanjang dengan syarat dan jangka waktu yang akan ditetapkan kemudian.
Pasal 12: Laporan
1. Franchisee setuju memberikan laporan penjualan secara periodic setiap bulan yang diserahkan paling lambat tanggal 5 setiap bulannya untuk laporan penjualan bulan sebelumnya.
2. Dalam  sekali setahun franchisee wajib melaporkan semua transaksi keuangan secara tertulis termasuk neraca dan daftar laba rugi secara terus-menerus selama masa perjanjian ini.
3. Laporan tahunan sebagaimana tersebut di atas disiapkan sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi paling lambat 30 hari setelah berakhirnya tahun yang bersangkutan. Laporan tersebut harus ditandatangani oleh penanggungjawab Fast Food bersama akuntan publik yang ditunjuk oleh franchisor.
Pasal 13: Rahasia Dagang
Franchisee diwajibkan untuk merahasiakan system, manajemen dan cara-cara pengelolaan Fast Food Mr. JAMUR yang didapat dari franchisor.
Pasal 14: Pembatalan
Franchisor dapat membatalkan secara sepihak perjanjian ini karena hal-hal berikut:
1. apabila franchisee lalai dan atau tidak melakukan kewajibannya yang diatur dalam perjanjian ini padahal sudah diberikan peringatan ketiga oleh franchisor namun masih melakukan pelanggaran baik berbeda maupun yang sama, pelanggaran mana yang dianggap serius sebagaimana tertulis dalam surat peringatan/teguran yang menurut ukuran franchisor.
2. apabila franchisee bangkrut atau dinyatakan pailit kecuali jika franchisee dengan segera memenuhi kembali semua kewajiban-kewajiban yang ditetapkan dalam perjanjian ini.
3. dalam hal perjanjian ini diakhiri atau dibatalkan, franchisee berkewajiban untuk:
a. Tidak menuntut dan meminta kembali biaya-biaya lain yang sudah dikeluarkan beserta bunganya.
b. Dengan segera dan secara tetap menghentikan penggunaan semua tanda milik/label franchisor.
c. Franchisee tidak diperkenankan mempromosikan atau menngiklankan restorannya dengan menggunakan nama dan merek franchisor.
d. Franchisee dengan segera mengembalikan kepada franchisor semua buku manual penuntun, video, kaset, formulir atau peralatan dan barang-barang cetakan yang berisi tanda-tanda produk makanan milik franchisor paling lambat 14 hari setelah perjanjian ini berakhir.
f. Franchisee memberikan kausa penuh kepada franchisor melakukan pemeriksaan/inspeksi dan Fast Food Mr. JAMUR franchisee serta mengambil tanda-tanda yang bercirikan merek franchisor.
Pasal 16: Penyelesaian Perselisihan
Apabila timbul sengketa diantara kedua belah pihak akibat dari perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah dan mufakat. Apabila dalam musyawarah untuk mufakat tersebut tidak berhasil mencapai kesepakatan maka kedua belah pihak akan menyelesaikan secara hukum dan karenanya kedua belah pihak memilih domisili hukum yang tetap di kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pasal 16: Penutup
Demikianlah perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh para pihak dalam keadaan sehat jasmani dan rohani tanpa adanya paksaan dari pihak manapun serta dibuat 2 (dua) rangkap masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama
Dibuat dan ditandatangani di Jakarta pada tanggal____________________.


Franchisee                                                                                                       Franchisor

_____________                                                                                              Chef suhari

Tidak ada komentar:

Posting Komentar