Mengenai Saya

JAKARTA SELATAN, DKI JAKARTA, Indonesia
bisnis waralaba yang paling banyak diINCAR!!!

Jumat, 26 November 2010

SISTEM BAGI HASIL


SURAT PERJANJIAN KERJASAMA


Yang bertanda tangan dibawah ini :

NAMA                : SUHARI
JABATAN             : EXECUTIVE CHEF DAN KONSULTAN
PERUSAHAAN      : COUNT TEA KEY F&B JAKARTA
  ALAMAT             : JATIPADANG Rt010/05 PASAR MINGGU 12540  
                                           JAKARTA SELATAN     
TELEPHONE         : 021 9500 4366/0838 921 85 79
EMAIL                : countteakey14@yahoo.co.id


Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama MANAJEMEN Mr. JAMUR selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
II.      NAMA               :           
         JABATAN            :
ALAMAT             :
TELEPHONE                :
FAX                    :

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama  _______________
selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.





Kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan perjanjian kerjasama dengan
ketentuan sebagai berikut :





Pasal 1
MAKSUD DAN TUJUAN

PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat untuk saling membantu dalam kerjasama usaha  Mr. JAMUR yang akan dikelola oleh pihak PERTAMA dengan perjanjian bagi hasil




Pasal 2
BENTUK KERJASAMA

1. PIHAK PERTAMA akan memberikan paket franchise Mr. JAMUR yang di beli dengan jumlah yang telah di tentukan dan mengelola dalam MANAJEMENT Mr. JAMUR kepada PIHAK KEDUA

2. PIHAK KEDUA akan memberikan sejumlah uang yang telah ditentukan untuk pembelian paket Franchise dan memberikan kuasa pengelolaan kepada PIHAK PERTAMA



Pasal 3
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA

1. Memberikan paket usaha Mr. JAMUR yang telah dibayar lunas serta mengelola dengan penuh tanggung jawab yang berupa laporan keuangan setiap bulannya kepada PIHAK KEDUA

2. Menerima hasil keuntungan sebesar 30% setiap bulannya


Pasal 4
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK KEDUA

1. Membayar lunas sejumlah uang untuk pembelian paket usaha Mr. Jamur

2. Menerima hasil keuntungan sebesar 70% setiap bulannya


Pasal 5
JANGKA WAKTU

1. Perjanjian ini berlaku sejak tanggal __________________________ dan berakhir pada tanggal ______________________.

2. Perjanjian ini dapat diperpanjang apabila terdapat kesepakatan diantara kedua belah pihak.













Pasal 6
PENUTUP

1. Sekiranya ada perubahan harga dan manajemen Mr. JAMUR PIHAK PERTAMA akan memberitahukan perubahan tersebut secara tertulis kepada PIHAK KEDUA selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari sebelum perubahan.

2. Apabila terjadi penyimpangan dari ketentuan-ketentuan dalam perjanjian
kerjasama ini yang dilakukan oleh salah satu pihak, baik disengaja maupun tidak disengaja maka pihak pihak yang lain berhak mengambil keputusan secara sepihak.

3. Apabila terjadi perselisihan mengenai kerjasama ini, kedua belah pihak sepakat setuju untuk menyelesaikan secara musyawarah untuk mencapai mupakat.

4. Apabila dalam penyelesaian masalah belum terjadinya kata sepakat maka kedua belah pihak sepakat akan membawa permasalahan tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.



Demikian Surat Perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) serta masing-masing
mempunyai kekuatan hukum yang sama.


PIHAK KEDUA                                            PIHAK PERTAMA





Tidak ada komentar:

Posting Komentar